Kenaikan Gaji PNS Tahun 2011

Posted: 18 Maret 2011 in Berita
Tag:,

Menjelang akhir triwulan I Tahun 2011 ini ada kabar gembira bagi pegawai negeri sipil, yakni tentang kenaikan gaji PNS sebesar 10%. Kabar kenaikan gaji PNS  ini telah terdengar sebelumnya karena telah diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai hal bersangkutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah ditetapkan besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolislian Negara Republik Indonesia. Namun demikian diperlukan petunjuk lebih lanjut pelaksanaan pembayarannya mengingat dalam Peraturan Pemerintah dimaksud hanya mengatur bahwa besaran gaji pokok baru tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

Menindaklanjuti  peraturan pemerintah di atas, Dirjen Perbendaharaan  menerbitkan Surat Edaran No. 09/PB/2011 untuk mengatur pelaksanaan pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut.

Surat edaran selengkapnya dapat didownload disini

Komentar
  1. frengki berkata:

    mana info yg baru bijack….
    o yo caro ma upload data pdf tu di ma?di sabalah upload foto tu yo?

Tinggalkan komentar